Pornografi berbahaya terutama karena ia menggunakan media. Teknologi komunikasi dan informasi (ICT) yang berkembang pesat membuat muatan pornografi dengan mudah dan murah tersebar secara massif di masyarakat, bisa diakses oleh siapapun termasuk anak-anak. Media pada saat ini, bukan hanya koran, majalah, televisi ataupun radio, namun juga telepon seluler, dan media baru yang berbasis internet. Karena maraknya aksi penyebaran pornografi , maka pemerintah, terutama pemerintah daerah berkewajiban untuk melalukan pencegahan dan penanggulangan pornografi. Adapun dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan dan
Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi
3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
Pornografi

