Peran Pemerintah Terhadap Pornografi


        Pornografi berbahaya terutama karena ia menggunakan media. Teknologi komunikasi dan informasi (ICT)  yang berkembang pesat  membuat  muatan pornografi dengan mudah dan murah tersebar secara massif di masyarakat, bisa diakses oleh siapapun termasuk anak-anak. Media pada saat ini, bukan hanya koran, majalah, televisi ataupun radio, namun juga telepon seluler, dan media baru yang berbasis internet. Karena maraknya aksi penyebaran pornografi , maka pemerintah, terutama pemerintah daerah berkewajiban untuk melalukan pencegahan dan penanggulangan pornografi. Adapun dasar hukumnya adalah sebagai berikut :

     Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan dan 
    Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi
3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan    
    Pornografi

Sejarah Pornografi


Pornografi mempunyai sejarah yang panjang. Karya seni yang secara seksual bersifat sugestif dan eksplisit sama tuanya dengan karya seni yang menampilkan gambar-gambar yang lainnya. Foto-foto yang eksplisit muncul tak lama setelah ditemukannya fotografi. Karya-karya film yang paling tuapun sudah menampilkan gambar-gambar telanjang maupun gambaran lainnya yang secara seksual bersifat eksplisit.

Pada paruhan kedua abad ke-20, pornografi di Amerika Serikat berkembang dari apa yang disebut "majalah pria" seperti Playboy dan Modern Man pada 1950-an. Majalah-majalah ini menampilkan perempuan yang telanjang atau setengah telanjang perempuan, kadang-kadang seolah-olah sedang melakukan masturbasi, meskipun alat kelamin mereka ataupun bagian-bagiannya tidak benar-benar diperlihatkan. Namun pada akhir 1960-an, majalah-majalah ini, yang pada masa itu juga termasuk majalah Penthouse, mulai menampilkan gambar-gambar yang lebih eksplisit, dan pada akhirnya pada 1990-an, menampilkan penetrasi seksual, lesbianisme dan homoseksualitas, seks kelompok, masturbasi, dan fetishes.

Pornografi Di Internet



Dengan munculnya internet, pornografi pun semakin mudah dapat. Sebagian dari pengusaha wiraswasta internet yang paling berhasil adalah mereka yang mengoperasikan situs-situs porno di internet. sebagian situs hiburan permainan video "interaktif". Karena sifatnya internasional, internet memberikan sarana yang mudah kepada konsumen yang tinggal di negara-negara di mana keberadaan pornografi dilarang sama sekali oleh hukum, atau setidak-tidaknya mereka yang tidak perlu memperlihatkan bukti usia, dapat dengan mudah mendapatkan bahan-bahan seperti itu dari negara-negara lain di mana pornografi legal atau tidak mengakibatkan tuntutan hukum.

Biaya yang murah dalam penggandaan dan penyebaran data digital meningkatkan terbentuknya kalangan pribadi orang-orang yang tukar-menukar pornografi. Pornografi gratis tersedia secara besar-besaran dari para pengguna lainnya dan tidak lagi terbatas pada kelompok-kelompok pribadi.

Sejak akhir tahun 1990-an, "porno dari masyarakat untuk masyarakat" tampaknya telah menjadi kecenderungan baru. . Kamera digital yang murah, perangkat lunak yang kian berdaya dan mudah digunakan, serta akses yang mudah ke sumber-sumber bahan porno telah memungkinkan pribadi-pribadi untuk membuat dan menyebarkan bahan-bahan porno yang dibuat sendiri atau dimodifikasi dengan biaya yang sangat murah dan bahkan gratis.

Contoh Kasus Pornografi



     Salah satu kejahatan internet yang melibatkan Indonesia adalah pornografi anak. Kegiatan yang termasuk pornografi adalah kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas. Di Indonesia kasus pornografi yang terheboh baru-baru ini adalah 2 anggota DPR RI yang tersangkut kasus video porno.