Pornografi berbahaya terutama karena ia menggunakan media. Teknologi komunikasi dan informasi (ICT) yang berkembang pesat membuat muatan pornografi dengan mudah dan murah tersebar secara massif di masyarakat, bisa diakses oleh siapapun termasuk anak-anak. Media pada saat ini, bukan hanya koran, majalah, televisi ataupun radio, namun juga telepon seluler, dan media baru yang berbasis internet. Karena maraknya aksi penyebaran pornografi , maka pemerintah, terutama pemerintah daerah berkewajiban untuk melalukan pencegahan dan penanggulangan pornografi. Adapun dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pembinaan, Pendampingan dan
Pemulihan terhadap Anak yang Menjadi Korban atau Pelaku Pornografi
3. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2012 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan
Pornografi
Kewajiban dari Pemerintah Daerah adalah melakukan pencegahan pembuatan, penyebarluasan dan penggunaan pornografi (Ps 17 UU 44 Tahun 2008). Sedangkan kewenangan pemerintah daerah adalah sebagai berikut:
Menurut Pasal 19 UU 44 Tahun 2008
1. Melakukan pemutusan jaringan pembuatan dan penyebarluasan produk pornografi atau
jasa pornografi, termasuk pemblokiran pornografi melalui internet di wilayahnya
2. Melakukan pengawasan terhadap pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan
pornografi di wilayahnya
3. Melakukan kerjasama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam pencegahan
pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di wilayahnya
4. Mengembangkan sistem komunikasi, informasi dan edukasi dalam rangka pencegahan
pornografi di wilayahnya
Menurut Pasal 2,3, dan 4 PP NOMOR 40 TAHUN 2011
1. Pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk membina mendampingi dan memulihkan
kondisi sosial dan kesehatan anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi
2. Memberikan pelayanan sehingga terpenuhi kebutuhan dan kepentingan terbaik anak
3. Dalam melaksanakan pembinaan, pendampingan dan pemulihan harus berdasarkan
standar pelayanan.
Kewajiban Pemerintah Daerah yang berikutnya adalah melakukan pembinaan, seperti yang diatur dalam pasal 12,13 PP Nomor 40 Tahun 2011, pemerintah daerah dan masyarakat wajib melaksanakan pembinaan terhadap anak yang menjadi korban atau pelaku pornografi melalui:
1. Koordinasi
2. Sosialisasi
3. pendidikan dan pelatihan
4. meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab masyarakat
Melaksanakan pendampingan sesuai dengan amanat Pasal 18,19 PP Nomor 40 Tahun 2011. Pendampingan terhadap anak yang jadi korban atau pelaku pornografi dengan menyediakan:
1. pekerja sosial
2. tenaga kesehatan
3. petugas pembimbing rohani, sampai pemberian bantuan hukum
Salah satu upaya untuk pencegahan dan penaggulangan pornografi yang diamanatkan dalam PERPRES 25 TAHUN 2012 adalah pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi.Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Pornografi adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan pornografi yang Bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Provinsi dan Kabupaten/kota. Serta dapat membentuk Gugus Tugas Provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Upaya-upaya yang telah dilakukan di antaranya adalah pemblokiran situs pornografi dan
situs-situs lainnya yang tidak mendukung ketugasan dinas, bahwa dalam rangka
perlindungan perempuan dan anak, telah ditetapkan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Perlindungan Anak yang Hidup di Jalan, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perlindungan
Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Keputusan Gubernur Nomor 39/KEP/2012
tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Dalam penanggulangan tindak pidana pornografi tidak hanya merupakan peran pemerintah daerah saja, namun diharapkan juga terdapat peran serta masyarakat yaitu dengan cara melaporkan pelanggaran UU ini, melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan, melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan melakukan pembinaan kepada masyarakat lain terhadap bahaya dan dampak pornografi
Dengan dilengkapinya UU Pornografi dengan peraturan perundang-undangan pelaksanaannya sebagaimana diamanatkan, semua pihak, baik individu, masyarakat, dan pemerintah daerah dapat bekerjasama menjalankan perannya dalam pencegahan dan penanggulangan pornografi.Perkembangan teknologi informasi tidak mungkin dilawan hanya oleh kewenangan yang ada di pemerintah dan
penegak hukum saja. Perlu adanya kesadaran individu, kebijakan di lingkungan kerja dan pemerintahan daerah, sehingga akan mempersempit akses dan penyebaran pornografi.
penegak hukum saja. Perlu adanya kesadaran individu, kebijakan di lingkungan kerja dan pemerintahan daerah, sehingga akan mempersempit akses dan penyebaran pornografi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar